Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara, di samping juga sebagai dorongan atau motivasi kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian.
Dengan kata lain, kenaikan pangkat yang diberikan pemerintah kepada PNS bukanlah sebuah hak, tetapi itu sebagai penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS atas prestasi kerja yang telah dilakukan. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun berjalan, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler, yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan dan sistem kenaikan pangkat pilihan, penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
Pengajuan usul kenaikan pangkat bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dilakukan oleh pengelola kepegawaian unit kerja masing-masing dengan menggunakan dokumen paperless.