Bentuk perhatian Pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi yang baik diwujudkan dengan pemberian berbagai penghargaan, salah satunya adalah dengan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya. Syarat-syarat untuk mendapat tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan.
Untuk dapat memperoleh penghargaan, PNS yang diusulkan harus memenuhi kriteria, yaitu :
Download Manual Book :
Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
Pengajuan usul penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi masing-masing dengan menggunakan dokumen paperless.