• Layanan Satyalancana
  • Beranda
  • Reset

Satyalancana Karya Satya

Bentuk perhatian Pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi yang baik diwujudkan dengan pemberian berbagai penghargaan, salah satunya adalah dengan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya. Syarat-syarat untuk mendapat tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan.

Untuk dapat memperoleh penghargaan, PNS yang diusulkan harus memenuhi kriteria, yaitu :

  1. Melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan;
  2. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara;
  4. Memiliki prestasi kerja yang dapat dibanggakan, dedikasi yang baik, loyalitas yang tinggi dan tidak tercela.

Download Manual Book :

Layanan Pengusulan Satyalancana

Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :

  1. Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
  2. Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh) tahun.
  3. Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 ( tiga puluh) tahun.

Pengajuan usul penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi masing-masing dengan menggunakan dokumen paperless.

  Login Pengelola Kepegawaian

Version 3.1.
Copyright © 2020-2022 Badan Kepegawaian Pendidikan & Pelatihan Kabupaten Pohuwato