• Layanan Berkala
  • Beranda
  • Reset

Kenaikan Gaji Berkala

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah sebanyak delapan belas kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, yang dimaksud dengan Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 juga dijelaskan mengenai persyaratan PNS untuk memperoleh kenaikan gaji berkala, yaitu :

  1. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  2. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.

Manual Book Tutorial Cek Berkala Lapor BKPP

Rencana Kenaikan Gaji Berkala

Gunakan fasilitas pencarian cepat

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.

Pengajuan usul kenaikan gaji berkala bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dilakukan oleh pengelola kepegawaian unit kerja masing-masing dengan menggunakan dokumen paperless.

  Login Pengelola Kepegawaian

Version 3.1.
Copyright © 2020-2022 Badan Kepegawaian Pendidikan & Pelatihan Kabupaten Pohuwato