Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG
KARPEG adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil.
KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Proses pelayanan kartu pegawai negeri sipil (Karpeg) merukapan proses pengumpulan seluruh syarat-syarat dalam pembuatan kartu pegawai negeri sipil (Karpeg) dan jika syarat-syaratnya tidak lengkap maka tidak dapat diproses ke tahap selanjutnya atau dengan kata lain batal. Dalam proses ini seringkali ditemui beberapa hambatan, namun dilakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi sehingga pelayanan kartu pegawai negeri sipil (Karpeg) dapat berjalan dengan baik.
Pengajuan usul penerbitan kartu pegawai bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dilakukan oleh pengelola kepegawaian unit kerja masing-masing dengan memenuhi persayaratan seperti kelengkapan dokumen digital dan lengkap data SIM ASN selanjutnya membuat dokumen pengantar pada layanan ini.