Kartu Peserta Taspen merupakan kartu identitas atau bukti diri yang wajib dimiliki setiap Pegawai Negeri Sipil dan merupakan jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (Persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS pada saat pensiun atau kepada alih waris apabila peserta meninggal dunia.
Saat ini, PT TASPEN (Persero) telah menerbitkan kartu peserta Taspen baru yang dikenal dengan nama kartu peserta taspen smart menggantikan kartu peserta taspen yang lama.
Bagi peserta yang sudah menerima kartu peserta Taspen Smart, maka kartu peserta Taspen yang lama tidak dipergunakan lagi.