Kartu Peserta Taspen merupakan kartu identitas atau bukti diri yang wajib dimiliki setiap Pegawai Negeri Sipil dan merupakan jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (Persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS pada saat pensiun atau kepada alih waris apabila peserta meninggal dunia.

Saat ini, PT TASPEN (Persero) telah menerbitkan kartu peserta Taspen baru yang dikenal dengan nama kartu peserta taspen smart menggantikan kartu peserta taspen yang lama.

Bagi peserta yang sudah menerima kartu peserta Taspen Smart, maka kartu peserta Taspen yang lama tidak dipergunakan lagi.

Kartu TASPEN Smart

  1. Kartu Peserta Taspen Smart berfungsi sebagai kartu identitas peserta Taspen bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara dan DPRD.
  2. Kartu peserta Taspen Smart berukuran 85,60 x 53, 98 mm, dengan ketebalan 0,4 mm terbuat dari bahan sejenis PVC berwarna kombinasi biru tua, biru muda, putih dan hitam. Pada bagian depan memuat nama peserta, nomor Taspen, program kepesertaan serta masa berlaku kartu, sedangkan pada bagian belakang memuat nama, nomor KPE, nomor Taspen dan QR-Code.
  3. Manfaat kartu peserta Taspen Smart selain sebagai identitas peserta, juga berfungsi sebagai informasi layanan Taspen yang dapat diakses dengan QR-Code, yang memuat:
    • Informasi Peserta
    • Estimasi Manfaat
    • Informasi Program
    • Informasi Rumah Sakit yang sudah bekerja sama dengan PT Taspen (Persero)
    • Lokasi Kantor Pusat, Cabang Utama dan Cabang PT Taspen (Persero)
    • Tentang Kami
    • Call Center

Silahkan input NIP anda tanpa spasi